IT Chargeback

Proses holdingisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Republik Indonesia telah mendorong perubahan yang signifikan dalam model TI BUMN. Dengan transformasi BUMN menjadi format Holding, Sub-holding dan anak perusahaan, telah menyebabkan perusahaan BUMN untuk merancang ulang model TI mereka guna memastikan koordinasi yang lebih baik, optimasi biaya, dan standarisasi layanan TI di seluruh organisasi.

Salah satu model yang paling tepat yang diadopsi oleh perusahaan induk adalah inisiatif layanan bersama (shared service). Melalui layanan bersama, anak perusahaan dapat menggabungkan sumber daya dan kemampuan TI mereka di bawah unit terpusat, yang biasanya disebut sebagai shared service unit yaitu unit layanan bersama atau pusat layanan bersama. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan BUMN untuk memanfaatkan economic of scale dari investasi dan biaya TI perusahaan.

Sejalan dengan inisiatif shared service, perusahaan induk, baik holding maupun sub-holding bertindak sebagai penyedia layanan TI secara terpusat untuk semua anak perusahaan. Untuk memastikan alokasi biaya yang transparan dan akuntabilitas keuangan, implementasi mekanisme chargeback untuk layanan TI yang diberikan menjadi aspek penting dari model ini. Mekanisme chargeback memungkinkan anak perusahaan untuk dikenakan biaya berdasarkan konsumsi layanan TI mereka yang sebenarnya, sehingga mendorong kesadaran biaya dan efisiensi di seluruh organisasi.

Dengan mengadopsi shared service model dan mengimplementasikan chargeback, BUMN di Indonesia dapat meningkatkan pengelolaan layanan TI, mengoptimalkan alokasi sumber daya, dan mencapai sinergi yang lebih besar di antara anak perusahaan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan dan keberhasilan keseluruhan organisasi.