Mengenal Peta Rencana SPBE untuk Pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik, pemerintah telah mengadopsi konsep Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian dari transformasi digital. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu adanya perencanaan yang terarah dan terpadu. Salah satu instrumen yang digunakan dalam perencanaan SPBE adalah Peta Rencana SPBE.Peta Rencana SPBE adalah penjabaran dari proses perencanaan penyelenggaraan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) melalui serangkaian program dan kegiatan. Dokumen ini menyajikan rencana aksi yang akan dilakukan beserta indikator pencapaian target dan penanggung jawabnya. Dengan adanya Peta Rencana SPBE, penyelenggaraan SPBE dapat berjalan terarah dan terpadu.Dalam pelaksanaan SPBE, Peta Rencana SPBE terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:1. Peta Rencana SPBE Nasional: Merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE yang diterapkan secara nasional. Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 tahun dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ini perlu direview pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan sesuai kebutuhan.2. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat: Merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE di tingkat instansi pusat. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 tahun dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat, Rencana Strategis Instansi Pusat, dan Peta Rencana SPBE Nasional. Dokumen ini juga perlu direview pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan sesuai kebutuhan.3. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah: Merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE di tingkat pemerintah daerah. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 tahun dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Peta Rencana SPBE Nasional. Dokumen ini juga perlu direview pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan sesuai kebutuhan.
Peta Rencana SPBE memiliki substansi yang terdiri dari beberapa elemen penting, antara lain:1. Sasaran program/kegiatan: Merupakan sasaran program/kegiatan yang tercantum dalam dokumen strategis Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, seperti Rencana Strategis dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.2. Inisiatif strategis arsitektur SPBE: Merupakan inisiatif strategis Arsitektur SPBE yang sesuai dengan tematik layanan digital di Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah.3. Muatan peta rencana: Merupakan isi atau komponen Peta Rencana SPBE yang terdiri dari tujuh muatan, yaitu Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan, Aplikasi, Infrastruktur TIK, Keamanan, dan Audit TIK.4. Program: Merupakan aktivitas yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung inisiatif strategis yang tercantum dalam Peta Rencana SPBE.5. Kegiatan: Merupakan rincian aktivitas yang akan dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan program yang direncanakan.Peta Rencana SPBE merupakan pedoman dan acuan yang membantu IPPD dalam menyusun dan melaksanakan program SPBE. Dokumen ini memastikan bahwa perencanaan dan implementasi SPBE dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan arah kebijakan nasional. Peta Rencana SPBE juga memungkinkan adanya evaluasi dan perbaikan secara berkala guna mencapai tujuan transformasi digital yang lebih baik.
Penting untuk dicatat bahwa ESTIM Software telah menyediakan modul ESTIM SPBE yang sesuai dengan panduan penyusunan Arsitektur SPBE. Software ini memiliki kapabilitas untuk membantu pengguna dalam menyusun dan mengelola Peta Rencana SPBE melalui fitur-fitur yang relevan.